POLA JABAR – Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengalihkan sistem pelaporan dari DJP Online ke sistem baru bernama Coretax. Bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki akun lama, Anda diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu untuk mendapatkan kata sandi (password) terbaru.
Proses aktivasi ini sangat penting karena tanpa akun yang teraktivasi, Anda tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital. Berikut adalah langkah-langkah aktivasinya:
1. Akses Laman Resmi Coretax
Langkah pertama, buka laman resmi Coretax. Setelah halaman terbuka, pilih dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Pengisian Data dan Status Terdaftar
Isilah semua kolom yang ditandai dengan tanda bintang (*). Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, pastikan Anda mencentang kolom tersebut jika Anda sudah memiliki NPWP sebelumnya. Jika belum memiliki NPWP, Anda harus melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu di laman yang sama.
3. Sinkronisasi NIK, Email, dan Nomor HP
Masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP aktif Anda. Perlu diperhatikan:
- Jika muncul tanda silang di samping kolom email atau nomor HP, artinya data yang Anda masukkan berbeda dengan yang terdaftar di sistem DJP.
- Jika hal ini terjadi, Anda disarankan melakukan perubahan data terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Jika muncul tanda centang, berarti data Anda sudah sinkron dan valid.