POLA JABAR – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini telah memasuki tahapan awal persidangan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin, 15 Desember 2025.

Dede menjelaskan, gugatan cerai didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Namun demikian, pihak pengadilan belum dapat mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.***