POLA JABAR - Banyak calon jemaah sering kali menyamakan antara visa haji dan visa umrah, padahal keduanya memiliki regulasi yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini adalah kunci utama agar niat suci Anda beribadah ke Tanah Suci tidak terhambat oleh masalah administratif atau sanksi hukum dari pemerintah Arab Saudi.
Perbedaan paling mendasar terletak pada waktu keberangkatan dan sistem kuota. Visa haji hanya diterbitkan setahun sekali menjelang bulan Zulhijjah dan terikat pada kuota resmi negara. Sementara itu, visa umrah jauh lebih fleksibel karena bisa diajukan hampir sepanjang tahun tanpa batasan kuota nasional.
Masa berlaku kedua visa ini pun berbeda. Visa haji umumnya berlaku 30 hingga 40 hari untuk mencakup seluruh rangkaian puncak haji. Di sisi lain, visa umrah biasanya berlaku 14 hingga 30 hari, meski kini ada kebijakan yang membolehkan hingga 90 hari. Penting untuk diingat, masa berlaku visa umrah dihitung sejak tanggal terbit, bukan sejak Anda mendarat di Arab Saudi.
Jangan sampai salah langkah. Pastikan jenis visa yang Anda kantongi sesuai dengan jenis ibadah yang akan dijalankan. Ibadah yang sah secara syariat juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan negara.***