POLA JABAR - Banyak yang mengira bahwa memiliki jaminan sosial membutuhkan biaya yang mahal. Faktanya, melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan komprehensif dengan biaya yang sangat terjangkau.

Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, seorang pekerja sudah terlindungi oleh tiga program utama negara sekaligus:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin pengobatan hingga sembuh total tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat dicairkan di masa depan untuk menunjang hari tua yang lebih layak.

Dengan biaya yang setara dengan harga sekali makan, kita sudah bisa memberikan "payung" pelindung bagi mereka yang berjasa membantu keseharian kita. Saatnya sejahterakan pekerja di sekitar kita!***