POLA JABAR – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga bawang merah di 196 kabupaten/kota pada minggu ketiga November 2025.

Meski mengalami kenaikan cukup luas, harga rata-rata nasional masih berada di bawah harga acuan penjualan (HAP) tingkat konsumen.

Berdasarkan data BPS, rata-rata harga bawang merah nasional berada di angka Rp40.267 per kilogram, sementara HAP ditetapkan sebesar Rp41.500 per kilogram.

Kondisi ini menunjukkan bahwa harga bawang merah secara umum masih terjaga meski tekanan kenaikan mulai meluas.

“Bawang merah secara rata-rata nasional memang masih sedikit di bawah HAP Rp41.500 per kilogram. Namun, saat ini terdapat 196 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH bawang merah, jumlahnya meningkat dibandingkan minggu lalu,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada Rakor Inflasi Daerah yang dipantau daring dari Jakarta, Senin.

Pada minggu sebelumnya, yaitu minggu kedua November 2025, kenaikan IPH tercatat di 176 kabupaten/kota dengan rata-rata harga nasional sebesar Rp39.644 per kilogram.

Artinya, jumlah wilayah yang mengalami kenaikan bertambah 20 kabupaten/kota dalam satu minggu.

BPS juga mencatat sejumlah wilayah dengan harga bawang merah tertinggi, yakni Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang, yang masing-masing mencapai Rp100.000 per kilogram.

Amalia menjelaskan bahwa kenaikan harga bawang merah dipicu oleh gangguan suplai, terutama dari sentra produksi di Pulau Jawa.