POLA JABAR - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa jenis produk nonsubsidi di sejumlah wilayah tertentu mulai Senin, 4 Mei 2026. Perubahan ini menyasar jenis bahan bakar dengan angka oktan tinggi dan produk solar nonsubsidi.
Berdasarkan data resmi Pertamina, kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada Pertamax Turbo (RON 98). Di wilayah Jabodetabek, harga bahan bakar ini naik menjadi Rp19.900 per liter dari yang sebelumnya Rp19.400 pada bulan April lalu. Penyesuaian ini merupakan langkah Pertamina dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait formula harga dasar jual eceran BBM umum.
Meskipun beberapa jenis mengalami kenaikan, Pertamina terpantau masih menahan harga untuk produk Pertamax (RON 92) di level Rp12.300 per liter. Selain itu, Pertamax Green (RON 95) juga tidak mengalami perubahan harga sejak bulan Maret, tepatnya sebelum tensi geopolitik global meningkat.
Masyarakat diharapkan dapat memantau kembali daftar harga terbaru di stasiun pengisian bahan bakar terdekat guna menyesuaikan anggaran transportasi mereka di awal bulan ini.***