POLA JABAR – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Kamis 20 November 2025. 

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp21.000 dari sebelumnya Rp2.343.000 menjadi Rp2.364.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang naik ke Rp2.225.000 per gram, dengan penjualan emas tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
  • Non-NPWP dikenakan 3%

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar: