POLAJABAR.COM - Tabir misteri seputar meninggalnya seorang wanita berinisial R (53) di sebuah hotel di Kota Sukabumi mulai menemukan titik terang setelah tim forensik menyelesaikan pemeriksaan medis. Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang menjadi fokus utama penyelidikan penyebab kematian korban.

Korban yang diketahui merupakan warga Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga meninggal dunia akibat adanya bekas kekerasan tumpul yang ditemukan secara spesifik di area leher. Temuan ini mengarahkan kecurigaan petugas terhadap adanya faktor eksternal yang menyebabkan kematian R.

Jenazah korban pertama kali diterima oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin SH pada sore hari sebelumnya. Pihak rumah sakit menerima jenazah tersebut sekitar pukul 16.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga.

Saat pemeriksaan awal dilakukan, dokter jaga mendapati bahwa kondisi fisik jenazah R sudah menunjukkan tanda-tanda kematian yang pasti. Tanda-tanda tersebut meliputi kondisi kaku pada tubuh dan adanya lebam mayat yang muncul pasca meninggal dunia.

"Kemudian memang ditemukan ada beberapa luka lecet di wajah. Jadi tidak ada yang mencurigakan ke arah yang lain," ujar dr. Nurul Aida Fathiya selaku Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH.

Namun, setelah pemeriksaan awal tersebut, pihak penyidik kepolisian memutuskan untuk meminta dilakukan proses otopsi lebih lanjut. Keputusan ini diambil karena adanya kecurigaan yang berkembang mengenai penyebab kematian korban.

"Akan tetapi, kemudian dari penyidik itu ada kecurigaan, bukan hanya terkait penyebab kematian akibat sakit, sehingga meminta untuk dilakukan otopsi," terang dr. Aida.

Pernyataan ini disampaikan oleh dr. Aida kepada wartawan saat berada di RSUD Syamsudin, Kota Sukabumi, pada hari Rabu (24/6/2026). Hasil otopsi ini kini menjadi kunci penting bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Dilansir dari detikJabar, penyelidikan kini akan berfokus pada bagaimana luka tumpul di leher tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi fatal yang dialami korban.