POLAJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah meningkatkan upaya signifikan dalam menata lingkungan perkotaan. Fokus utama saat ini adalah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan yang masuk kategori kumuh.
Regulasi baru ini disiapkan sebagai instrumen hukum penting untuk memastikan penanganan kawasan kumuh berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian krusial dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan permukiman yang layak huni bagi seluruh masyarakat.
Target utama dari penyusunan Raperda ini adalah menuntaskan seluruh sisa kawasan kumuh yang masih ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Secara spesifik, terdapat sisa luasan sekitar 360 hektare yang ditargetkan harus selesai ditangani selambat-lambatnya pada tahun 2030 mendatang.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan fokus strategis instansinya saat ini. Mereka memilih untuk memprioritaskan penyelesaian target yang sudah ada di depan mata daripada memperluas cakupan penanganan.
"Saat ini pihaknya belum berencana memperluas daftar kawasan kumuh baru. Disperkim memilih fokus menyelesaikan target penanganan yang sudah ada di depan mata," ujar Sendi Apriadi.
Keputusan untuk tidak menambah daftar kawasan kumuh baru menunjukkan adanya prioritas yang jelas dalam alokasi sumber daya dan energi. Pendekatan ini bertujuan agar penanganan yang sedang berjalan dapat dilakukan secara lebih intensif dan efektif.
Penyusunan Raperda ini menjadi fondasi legalitas yang kuat bagi program penataan kawasan permukiman. Dengan adanya payung hukum yang jelas, implementasi kebijakan di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan terukur.
Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup warga di area-area yang selama ini masih menghadapi tantangan permukiman kumuh di Kabupaten Sukabumi.
Dilansir dari sumber berita terkait, upaya percepatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi target pembangunan berkelanjutan di sektor perumahan hingga akhir dekade ini.