POLA JABAR – Membayar pajak 5 tahunan mobil wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor baru.
Biaya pajak 5 tahunan mobil berbeda dari pajak tahunan biasa karena mencakup penerbitan STNK dan TNKB baru.
Berikut rincian biaya lengkap pajak 5 tahunan mobil.
Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil
Pajak 5 tahunan mobil meliputi beberapa komponen berikut:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Besarnya berbeda untuk setiap kendaraan, tergantung tipe, merek, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan. - SWDKLLJ Mobil
Tarif resmi: Rp143.000 per tahun. - Penerbitan STNK Mobil Baru
Biaya: Rp200.000 - Penerbitan TNKB Mobil (Pelat Nomor Baru)
Biaya: Rp100.000
Jika pajak 5 tahunan dilakukan bersamaan dengan balik nama, ada tambahan biaya:
- BBN-KB Mobil: 10% dari nilai jual kendaraan
- Penerbitan BPKB Mobil: Rp375.000