POLA JABAR – Membayar pajak 5 tahunan mobil wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor baru.

Biaya pajak 5 tahunan mobil berbeda dari pajak tahunan biasa karena mencakup penerbitan STNK dan TNKB baru.

Berikut rincian biaya lengkap pajak 5 tahunan mobil.

Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Pajak 5 tahunan mobil meliputi beberapa komponen berikut:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    Besarnya berbeda untuk setiap kendaraan, tergantung tipe, merek, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan.
  • SWDKLLJ Mobil
    Tarif resmi: Rp143.000 per tahun.
  • Penerbitan STNK Mobil Baru
    Biaya: Rp200.000
  • Penerbitan TNKB Mobil (Pelat Nomor Baru)
    Biaya: Rp100.000

Jika pajak 5 tahunan dilakukan bersamaan dengan balik nama, ada tambahan biaya:

  • BBN-KB Mobil: 10% dari nilai jual kendaraan
  • Penerbitan BPKB Mobil: Rp375.000

Estimasi Total Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil (Tanpa Balik Nama)