POLA JABAR - Salah satu formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama.

Jabatan ini memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pelayanan medis, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah. Lalu, berapa gaji yang diterima pegawai di posisi ini?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan sesuai dengan golongan jabatan.

Untuk posisi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV, gajinya berada di Golongan IX, dengan kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima tunjangan tambahan yang besarannya menyesuaikan kebijakan instansi tempat bekerja. Umumnya, tunjangan berada di kisaran 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung beban kerja dan tanggung jawab jabatan.

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok, yang biasanya dibayarkan menjelang hari besar keagamaan masing-masing.

Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, posisi ini dinilai cocok bagi tenaga kesehatan profesional yang ingin tetap aktif tanpa terikat penuh waktu.

Dengan gaji kompetitif dan tunjangan yang cukup lengkap, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama PPPK Paruh Waktu menjadi peluang menarik bagi tenaga medis yang ingin berkarier di sektor publik sambil menjaga keseimbangan waktu kerja.***