POLA JABAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Skema gaji ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja, sejalan dengan kebijakan nasional penguatan ASN non-PNS di instansi pemerintah.
Untuk golongan I, gaji pokok PPPK Kejaksaan berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan, sementara pada golongan tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan daerah khusus bagi yang ditempatkan di wilayah tertentu.
Di lingkungan Kejaksaan, terutama bagi PPPK tenaga kesehatan yang bertugas di RSU Adhyaksa, total penghasilan bisa mencapai angka dua digit per bulan bila ditotal dengan seluruh tunjangan.
Meskipun tidak mendapatkan pensiun tetap seperti PNS, PPPK tetap memperoleh sejumlah fasilitas penting, antara lain jaminan hari tua, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
Pemerintah juga memberi kesempatan perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK yang menunjukkan kinerja baik selama masa penugasan.
Dengan kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer, jalur PPPK kini menjadi salah satu pintu utama untuk bekerja di instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan RI. Pada tahun 2025, Kejaksaan membuka ribuan formasi PPPK untuk tenaga teknis dan kesehatan, sebagai bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional.***