POLA JABAR – Untuk menerima BLT Kesra sebesar Rp900 ribu, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga rentan berdasarkan data resmi kesejahteraan sosial.

Syarat Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan data melalui perangkat desa atau pendamping sosial.
  • Termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 di DTSEN, yang mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
  • Status penerima dapat dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, dengan memasukkan identitas sesuai domisili.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata di sistem akan muncul sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhak atas bantuan BLT Kesra.***