POLA JABAR – Kerusakan kendaraan akibat banjir sering kali mendatangkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi, klaim asuransi menjadi tumpuan utama untuk meringankan biaya perbaikan.
Namun, perlu diingat bahwa proses klaim ini memerlukan ketelitian dalam prosedur dan kelengkapan dokumen agar tidak ditolak oleh pihak perusahaan asuransi.
Langkah pertama yang harus dipastikan adalah apakah polis asuransi Anda memiliki Perluasan Jaminan (Expansion Cover) terhadap bencana alam, termasuk banjir. Tanpa klausul ini, klaim atas kerusakan akibat air bah biasanya tidak akan disetujui.
Prosedur Darurat Sebelum Klaim
Sebelum mengajukan dokumen, ada tindakan krusial yang harus dilakukan sesaat setelah kendaraan terendam:
- Lapor Segera: Segera hubungi pihak asuransi (maksimal 3x24 jam) untuk melaporkan kejadian.
- Dokumentasi Foto: Ambil foto kondisi kendaraan saat terendam dan setelah air surut sebagai bukti nyata posisi air.
- Jangan Paksa Menyalakan Mesin: Pihak asuransi berhak menolak klaim jika kerusakan mesin bertambah parah akibat tindakan sengaja pemilik (seperti mencoba men-starter mobil saat terendam) yang memicu water hammer.
Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk memperlancar proses verifikasi oleh pihak asuransi, siapkan berkas-berkas berikut: