POLA JABAR – Sebelum melakukan proses cabut berkas motor di Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Kelengkapan berkas ini menentukan kelancaran proses mutasi, baik untuk pemilik yang pindah domisili maupun pembeli motor bekas yang ingin memindahkan data kendaraan ke daerah lain.
Berikut daftar lengkap persyaratan cabut berkas motor yang wajib dibawa.
Daftar Persyaratan Cabut Berkas Motor
1. BPKB Asli dan Fotokopi
Bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinannya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
2. STNK Asli dan Fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan untuk verifikasi data kendaraan di Samsat.