POLAJABAR -  Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bansos yang masih akan disalurkan pemerintah di 2025 ini.

Jika Anda ingin terdaftar sebagai salah satu keluarga penerima manfaat dari program ini, pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya.

Pasalnya, PKH dan BPNT merupakan program bantuan bersyarat oleh sebab itu, tidak semua masyarakat dapat menerima manfaatnya.

Salah satu syarat yang terpenting, adalah sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kemensos RI.

Sebagai informasi, saat ini penyaluran bansos PKH dan BPNT yang sedang berlangsung, adalah tahap ke-3 untuk jadwal penyaluran Juli-Agustus-September.

Setiap keluarga yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKH, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Sedangkan penerima bansos BPNT, akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya, namun karena disalurkan per tiga bulan sekali, maka akan menerima Rp600.000 per tahapnya

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah terdaftar sebagai keluarga miskin, atau rentan miskin
  • Sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kemensos RI
  • Memiliki salah satu anggota keluarga yang masuk kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat (untuk PKH)
  • Memiliki kartu identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan aktif.
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)