POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Barat telah resmi diumumkan.
Berdasarkan data terbaru, terdapat perbedaan nominal yang cukup kontras antara wilayah industri di bagian barat dengan wilayah di bagian selatan dan timur Jawa Barat.
Jika wilayah seperti Bekasi dan Karawang mendominasi dengan angka tertinggi, terdapat lima daerah di Jawa Barat yang tercatat memiliki besaran UMK terkecil untuk tahun 2026.
Meski berada di urutan terbawah, angka-angka ini telah melalui proses penghitungan berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing wilayah agar tetap dapat mendukung daya beli masyarakat setempat.
Daftar 5 Daerah dengan UMK Terendah di Jawa Barat 2026
Bagi Wargi Jabar yang bekerja di wilayah Priangan Timur dan Jabar Selatan, berikut adalah rincian lima daerah dengan UMK terkecil untuk tahun 2026:
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Faktor Geografis dan Struktur Ekonomi
Relatif rendahnya nilai UMK di lima daerah tersebut dipengaruhi oleh struktur ekonomi wilayah yang lebih banyak bertumpu pada sektor pariwisata, pertanian, dan UMKM, dibandingkan sektor manufaktur padat modal.