POLA JABAR – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui akun Instagram resminya, @kemenhaj.ri, menjelaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 dibagi ke dalam beberapa kategori, masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda untuk memastikan kelancaran ibadah haji.
Berikut kategori petugas haji beserta fungsinya:
- PPIH Pusat: Bertugas sebagai koordinator penyelenggaraan ibadah haji di kantor pusat, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
- PPIH Arab Saudi: Memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
- PPIH Embarkasi/Debarkasi: Bertugas memastikan jemaah haji mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan selama berada di asrama embarkasi (keberangkatan) dan debarkasi (kepulangan).
- PPIH Kloter: Petugas yang mendampingi jemaah haji dalam setiap kelompok terbang (kloter), mulai dari Tanah Air, selama perjalanan, di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia.
- Petugas Haji Daerah (PHD): Memberikan penguatan atas tugas dan fungsi petugas kloter. Kuota PHD diambil dari kuota jemaah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembagian kategori ini dibuat agar pelayanan haji lebih fokus, terkoordinasi, dan profesional, sehingga setiap jemaah mendapat pendampingan yang optimal di berbagai tahap perjalanan ibadah haji.