POLAJABAR - Saat Persib Bandung menjamu Manila Diggers beberapa waktu lalu, AFC melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi denda.

Kejadian tersebut, saat laga babak Preliminary AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 13 Agustus 2025 lalu.

Dalam laga tersebut, Komite Disiplin AFC mendapatkan temuan belum adanya penomoran kursi (seat number) di tribun stadion yang digunakan.

Hal tersebut mengacu terkait Regulasi Stadion AFC, Persib Bandung diharuskan membayar denda 1.000 dolar AS atau setara dengan Rp16,5 juta.

Persib Bandung dianggap melanggar pasal 39.2 dan 39.3 terkait penomoran tempat duduk yang ada di Stadion.

Tidak hanya itu,  Persib Bandung juga didenda Rp 1.000 dolar AS atas pelanggaran pasal 37.1 terkait persyaratan umum.

Dilansir dari laman resmi klub. Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, yakni Adhitia Putra Herawan memberikan tanggapannya.

"Kami menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan di masa mendatang dapat sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh AFC," ujar Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat.