POLA JABAR – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Desember 2025 menjadi hal yang paling dinantikan oleh jutaan siswa di tanah air.
Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami bahwa nominal bantuan yang diterima setiap jenjang pendidikan tidaklah sama, disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan masing-masing.
Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya personal siswa, mulai dari kebutuhan perlengkapan sekolah hingga biaya pendukung lainnya. Berikut adalah rincian besaran dana PIP dan mekanisme pencairannya:
Rincian Besaran Dana PIP 2025 Tiap Jenjang
Besaran bantuan tahun ini memiliki perbedaan nominal berdasarkan tingkatan kelas siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- SMA/SMK/Sederajat: Siswa mendapatkan Rp1,8 juta per tahun. Khusus untuk siswa kelas 12, bantuan yang diberikan adalah Rp900 ribu.
- SMP/Sederajat: Siswa menerima Rp750 ribu per tahun, sementara untuk kelas 9 mendapatkan Rp375 ribu.
- SD/Sederajat: Bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun diberikan kepada siswa, sedangkan untuk kelas 6 mendapatkan Rp225 ribu.
Syarat dan Mekanisme Pencairan
Siswa dapat mencairkan dana tersebut apabila rekening Simpanan Pelajar (SimPel) miliknya sudah dalam status aktif. Untuk proses aktivasi, orang tua atau wali perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
Daftar Bank Penyalur Resmi