POLA JABAR – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diwakilkan melalui surat kuasa.
Agar surat kuasa sah dan proses perpanjangan STNK berjalan lancar, dokumen ini harus memuat beberapa informasi penting.
Berikut daftar hal-hal yang wajib ada di surat kuasa perpanjang STNK:
1. Data Pemilik Kendaraan
Cantumkan identitas lengkap pemilik kendaraan, seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat domisili
- Nomor KTP atau identitas resmi lainnya
2. Data Penerima Kuasa
Tuliskan identitas pihak yang diberi kuasa untuk mewakili pemilik, meliputi:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor KTP atau identitas resmi