POLAJABAR - Terkait timnya dijatuhi sanksi oleh AFC, Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan berikan respon positif.
Persib Bandung diklaim melanggar pasal 39.2 dan 39.3 terkait penomoran tempat duduk, saat menjamu Manila Diggers.
Maung Bandung diwajibkan untuk membayar denda sebesar 1.000 dolar AS atau setara dengan Rp16,5 juta.
Momen tersebut, saat laga babak Preliminary AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 13 Agustus 2025 lalu.
Tidak hanya itu, Persib Bandung juga didenda Rp 1.000 dolar AS atas pelanggaran pasal 37.1 terkait persyaratan umum.
Dilansir dari laman resmi klub, Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan memberikan respon positif.
"Kami menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan di masa mendatang dapat sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh AFC," ujar Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan.
Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan, sebagai klub yang terus berkembang di level regional, hal tersebut dipandang setiap masukan dan keputusan AFC sebagai bagian dari proses.
Terlepas dari itu semua, Persib Bandung terus mempersiapkan diri menghadapi pertandingan lanjutan Super League dan AFC Champions League (ACL) Two 2025/26.