POLA JABAR – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan tanggapan mengenai status atlet angkat besi Olimpiade (Olympian), Nurul Akmal, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini menjadi sorotan publik setelah sang atlet mengunggah kegelisahannya di media sosial.
Sekretaris Jenderal Kemenpora, Gunawan Suswantoro, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurutnya, formasi kepegawaian tersebut masih dalam proses pembahasan di kementerian terkait.
Persoalan ini bermula saat Nurul Akmal melalui akun Instagram pribadinya, @nurulakmal_12, mengunggah foto mengenakan seragam Korpri.
Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan rasa syukur meski hanya berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan emotikon sedih yang memancing simpati masyarakat.
Kemenpora berharap ada mekanisme atau prioritas khusus bagi para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Publik pun diingatkan bahwa proses penentuan formasi dan mekanisme kepegawaian sepenuhnya berada di bawah wewenang KemenPAN-RB.
Nurul Akmal sendiri merupakan sosok lifter putri andalan Indonesia asal Aceh dengan segudang prestasi. Ia tercatat pernah tampil di dua edisi Olimpiade, yakni Olimpiade Tokyo 2020 dan Olimpiade Paris 2024.