POLA JABAR - Memasuki musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, banyak orang tua bertanya-tanya mengenai fungsi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apakah nilai tes ini menjadi penentu utama kelulusan siswa ke jenjang pendidikan berikutnya?
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sebenarnya tidak ada aturan kaku yang mewajibkan nilai TKA sebagai syarat utama dalam jalur seleksi nasional. Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA lebih difungsikan untuk mengukur kesiapan belajar dan pemetaan mutu pendidikan secara nasional.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang khusus. Pemda diperbolehkan mengambil kebijakan untuk memanfaatkan hasil nilai TKA sebagai tambahan hasil tes terstandar dalam proses seleksi. Jadi, pastikan Anda tetap memantau juknis (petunjuk teknis) dari Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten masing-masing.
Meskipun bukan syarat mutlak secara nasional, mempersiapkan diri untuk TKA tetap penting guna membantu sekolah memetakan kemampuan akademik siswa sejak dini.***