POLA JABAR – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2025, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini memasuki tahap ke-4.

Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan untuk tahap keempat berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2025.

PKH merupakan program bantuan untuk keluarga yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan, dengan dukungan berbasis komponen.

Bantuan diberikan kepada penerima sesuai kategori yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini
  • Pelajar SD, SMP, dan SMA
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas berat

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing atau melalui layanan resmi Kemensos.

Pemerintah mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memastikan data identitas tetap valid agar pencairan dana tidak mengalami hambatan.***