POLA JABAR – Terpidana kasus penipuan daring dan pencucian uang, Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pria yang dijuluki Crazy Rich Soreang ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan sejak Maret 2022.

Doni Salmanan divonis delapan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2025 lalu. Namun, karena telah menjalani setengah dari masa hukumannya dan memenuhi berbagai persyaratan, ia diperbolehkan menghirup udara bebas lebih awal pada 6 April 2026.

Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa pemberian PB ini merupakan hak warga binaan. Selain persyaratan administrasi, Doni dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, termasuk berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.***