POLA JABAR – Memasuki dunia perkuliahan, calon mahasiswa akan akrab dengan istilah biaya pendidikan semesteran.

Di Indonesia, terdapat dua istilah populer yang sering digunakan, yaitu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).

Meski keduanya sama-sama dibayarkan setiap semester untuk menunjang pembelajaran, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami:

1. Perbedaan Istilah dan Penggunaan

  • UKT: Merupakan istilah biaya kuliah yang umum digunakan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tahun 2013.
  • SPP: Merupakan istilah yang lebih umum digunakan di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

2. Besaran Biaya dan Penggolongan

Perbedaan paling mencolok terletak pada angka yang dibayarkan:

  • UKT: Menggunakan sistem pengelompokan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau orang tua. Artinya, besaran biaya antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya dalam satu jurusan bisa berbeda-beda.
  • SPP: Umumnya memiliki nominal yang tetap (flat) dan berlaku sama bagi seluruh mahasiswa di program studi yang sama, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh kampus swasta terkait.

3. Sistem Subsidi