POLA JABAR - Saat terjadi kecelakaan kerja, kecepatan penanganan medis adalah kunci utama. Fasilitas PLKK dirancang sedemikian rupa agar peserta mendapatkan perawatan secepat mungkin tanpa proses administrasi yang berbelit-belit. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Untuk mendapatkan layanan di PLKK, peserta harus memenuhi kriteria eligibilitas berikut:

  1. Bawa ke IGD Terdekat: Pastikan peserta dibawa ke fasilitas kesehatan (RS/Klinik/Puskesmas) yang sudah menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan Kartu Peserta: Saat pendaftaran, serahkan kartu fisik atau kartu elektronik BPJS Ketenagakerjaan (tersedia di aplikasi JMO).
  3. Proses Pelaporan:
    • Peserta Penerima Upah (PU): Pihak HRD perusahaan wajib membantu proses pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan.
    • Peserta Bukan Penerima Upah (BPU): Proses pelaporan bisa dibantu oleh pihak keluarga jika kondisi peserta tidak memungkinkan.

    Kemudahan prosedur ini berlaku bagi semua jenis peserta, baik pekerja formal maupun mandiri. Dengan sistem yang terintegrasi, nyawa dan kesehatan pekerja menjadi prioritas utama di atas segalanya.***