POLA JABAR - Banyak wajib pajak yang belum memahami bahwa jumlah anggota keluarga yang didaftarkan dalam sistem pajak berpengaruh langsung pada besaran pajak yang harus dibayar. Dalam sistem Coretax, ada aturan main yang harus dipatuhi terkait siapa saja yang bisa menjadi tanggungan.

Berdasarkan PMK 101/2016, wajib pajak dapat menyertakan maksimal tiga orang tanggungan sepenuhnya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 17. Tanggungan ini bisa berupa anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) maupun semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus.

Syarat mutlaknya adalah anggota keluarga tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Dengan mendaftarkan mereka secara benar di portal Coretax, status PTKP Anda akan tervalidasi secara otomatis, yang berpotensi mengecilkan nilai pajak terutang Anda.

Pastikan hanya mendaftarkan maksimal tiga tanggungan yang memenuhi syarat agar validasi data Anda tidak ditolak oleh sistem.***