POLA JABAR – Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, dua jenis pajak yang paling sering ditemui masyarakat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Meski sama-sama pajak, keduanya memiliki objek, mekanisme, dan tujuan yang berbeda.
Agar tidak salah kaprah, berikut penjelasan mengenai perbedaan PPN dan PPh yang perlu dipahami masyarakat.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. PPN dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi, namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.
PPN biasanya tercantum dalam struk atau nota pembelian barang dan jasa, seperti saat berbelanja di toko, restoran, atau menggunakan jasa tertentu.
Pengertian PPh
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut bisa berasal dari gaji, honorarium, keuntungan usaha, hingga investasi.
Berbeda dengan PPN, PPh berkaitan langsung dengan kemampuan ekonomi wajib pajak, sehingga besarannya menyesuaikan jumlah penghasilan yang diterima.