POLA JABAR – Di tengah kemudahan teknologi finansial, masyarakat harus tetap ekstra waspada terhadap keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Meskipun sering menawarkan syarat yang tampak sangat mudah, platform yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyimpan risiko besar yang dapat merugikan secara finansial maupun mental.
Upaya pencegahan dini sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang tidak sehat. Berikut adalah beberapa risiko utama yang akan dihadapi jika terjerat pinjol ilegal:
1. Bunga yang Sangat Tinggi
Risiko pertama adalah penerapan suku bunga yang tidak masuk akal. Berbeda dengan platform legal yang diawasi ketat, pinjol ilegal memiliki keleluasaan penuh menentukan besaran bunga karena tidak ada pengawasan otoritas. Biasanya, bunga dihitung per hari dan akan terus membengkak secara eksponensial jika terjadi keterlambatan pembayaran.
2. Denda Keterlambatan yang Tidak Wajar
Selain bunga yang tinggi, denda keterlambatan pada pinjol ilegal sering kali tidak transparan. Jumlah denda ini biasanya terus bertambah setiap harinya tanpa batasan maksimal. Hal inilah yang membuat tagihan debitur sering kali menjadi berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman pokok dalam waktu singkat.
3. Risiko Masuk Daftar Hitam (Blacklist)
Saat mengajukan pinjaman, pengguna biasanya diminta menyerahkan dokumen sensitif seperti KTP, KK, hingga akses akun mobile banking. Jika terjadi gagal bayar, data pribadi tersebut berisiko disalahgunakan. Selain itu, catatan kredit yang buruk akibat keterlibatan dengan lembaga tidak resmi dapat mempersulit Anda di kemudian hari saat ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal seperti bank.