POLA JABAR - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin masif di berbagai ruas jalan. Tanpa perlu ada petugas yang memberhentikan, pelanggaran Anda akan terekam otomatis oleh kamera sensoris. Masalahnya, banyak pengendara yang tidak sadar telah melanggar hingga akhirnya kaget saat STNK mereka terblokir saat hendak bayar pajak.
Untuk menghindari hal tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan STNK untuk memasukkan data berupa nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Sistem akan menampilkan riwayat pelanggaran lengkap dengan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran jika kendaraan Anda terekam kamera. Sangat disarankan untuk mengecek status ini setidaknya sebulan sekali, terutama jika kendaraan sering dipinjamkan atau Anda baru saja membeli unit kendaraan bekas.
Melakukan pengecekan lebih awal memberikan Anda waktu untuk menyelesaikan administrasi tanpa harus terburu-buru saat mendekati tenggat waktu pembayaran pajak.***