POLA JABAR - Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai hari libur resmi. Namun, status libur ini ternyata memiliki sejarah yang dinamis, mulai dari aksi massa di zaman penjajahan hingga pengakuan resmi oleh negara.

Peringatan Hari Buruh di tanah air sudah muncul sejak masa Hindia Belanda. Pada tahun 1918, tokoh-tokoh seperti Adolf Baars dan Semaoen mulai menyuarakan ketimpangan upah di industri gula dan kereta api. Bahkan, lagu "Internationale" sempat dinyanyikan dalam arak-arakan di Semarang pada 1920 sebagai bentuk solidaritas pekerja.

Pasca kemerdekaan, pemerintah memperkuat posisi buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang membebaskan buruh dari kewajiban bekerja setiap 1 Mei. Hal ini menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur resmi di masa Presiden Soekarno, sebelum akhirnya kebijakan tersebut mengalami perubahan besar di era berikutnya.

Memahami sejarah May Day membantu kita menghargai perjuangan para pekerja terdahulu dalam menuntut hak-hak dasar yang kini kita nikmati.***