POLA JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak untuk mengurangi kemacetan, terutama pada akhir pekan dan masa liburan.

Kebijakan ini berlaku di sepanjang jalur Simpang Gadog hingga kawasan Puncak Pass.

Jadwal Ganjil Genap di Puncak

  • Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
  • Penerapan dimulai mulai pukul 14.00 hingga 00.00 WIB.
  • Pada periode libur nasional atau long weekend, ganjil genap mulai diberlakukan sehari sebelumnya, yaitu dari pukul 14.00 hingga 00.00 WIB.

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dan memastikan angka akhir pelat nomor kendaraan sesuai tanggal yang berlaku. Jika ingin menghindari penyekatan, tersedia sejumlah jalur alternatif yang bisa menjadi pilihan perjalanan.***