POLA JABAR - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh jemaah haji Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran denda haji atau dam.

Hal ini dilakukan agar proses ibadah para jemaah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menekankan bahwa jemaah yang wajib membayar dam harus menggunakan mekanisme resmi melalui saluran Adhahi.

Kemenhaj sangat melarang jemaah untuk melakukan pembayaran di luar jalur tersebut, termasuk membeli hewan ternak sendiri di pasar bebas. Dam sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan jika jemaah melanggar larangan tertentu atau meninggalkan kewajiban dalam berhaji, seperti mereka yang melaksanakan haji tamattu'.

Hingga operasional hari ke-12, tercatat sebanyak 68.082 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Tanah Suci. Petugas di lapangan terus mengawal pergerakan jemaah, terutama saat transisi dari Madinah menuju Makkah, guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Dengan mengikuti prosedur resmi, jemaah dapat memastikan bahwa dam yang mereka bayarkan sah secara hukum di Arab Saudi serta tercatat dengan baik oleh sistem pemerintah.***