POLA JABAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.

Kini, peserta didik memiliki waktu tambahan hingga 28 Februari 2026 untuk mengurus aktivasi tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan masih banyak siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi belum melakukan aktivasi, sehingga dana bantuan belum bisa dicairkan.

Mengapa Perlu Aktivasi?

Aktivasi rekening sangat krusial karena tanpa proses ini, dana bantuan PIP tidak dapat disalurkan ke tabungan siswa. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan aktivasi tidak dilakukan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.

Sebelumnya, pemerintah sudah sempat menggeser tenggat dari 31 Desember 2025 ke 31 Januari 2026, namun jumlah siswa yang belum melakukan aktivasi masih mencapai jutaan orang.

Pesan dari Kemendikdasmen

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengimbau agar para orang tua dan siswa segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini. "Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.