POLA JABAR - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900 ribu resmi dimulai pada 20 Oktober 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga awal November, menyesuaikan dengan kesiapan data penerima di masing-masing daerah.
Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Adapun total bantuan Rp900 ribu merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur, atau melalui undangan resmi dari Kantor Pos bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan.
Bagi yang tidak hadir sesuai jadwal, pencairan akan dijadwalkan ulang oleh pihak penyalur.
Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam mengawasi distribusi agar bantuan tepat sasaran.
Penerima diwajibkan membawa dokumen identitas asli seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan dana.***