POLA JABAR – Selain penyaluran PKH dan BPNT, pemerintah juga menjadwalkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan April 2026. Bantuan ini diperkirakan akan mulai dicairkan dalam termin atau tahap pertama tahun 2026 untuk mendukung operasional pendidikan para siswa.
Program PIP dirancang khusus untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kategori prioritas agar dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus tingkat menengah. Melalui dukungan dana ini, pemerintah berharap angka putus sekolah dapat ditekan secara signifikan (dropping out prevention).
Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP per tahun berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SMA/Sederajat (Kelas 10 dan 11): Rp1.800.000
- Siswa SMA/Sederajat (Kelas 12): Rp900.000
- Siswa SMP/Sederajat (Kelas 7 dan 8): Rp750.000
- Siswa SMP/Sederajat (Kelas 9): Rp375.000
- Siswa SD/Sederajat (Kelas 1—5): Rp450.000
- Siswa SD/Sederajat (Kelas 6): Rp225.000
Perbedaan nominal bagi siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA) disebabkan karena mereka hanya menjalani satu semester dalam tahun ajaran tersebut sebelum lulus. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga biaya kursus atau uji kompetensi.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Orang tua atau wali murid disarankan untuk secara berkala mengecek status aktivasi rekening dan daftar penerima melalui portal resmi pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan anak. Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi kendala biaya yang menghalangi generasi muda untuk meraih cita-cita di masa depan.***