POLA JABAR - Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah pemilik lama yang mendapatkan surat cinta berupa denda ETLE atas kendaraan yang sebenarnya sudah dijual. Hal ini biasanya terjadi karena pemilik lama belum melakukan lapor jual ke kantor Samsat.
Sistem kepolisian masih mencatat identitas pemilik lama sebagai penanggung jawab atas segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru. Jika ini terjadi pada Anda, segera lakukan klarifikasi ke posko ETLE dengan membawa bukti jual beli yang sah atau surat pernyataan bermaterai.
Pihak kepolisian nantinya akan membantu mengalihkan tanggung jawab denda tersebut kepada pemilik baru. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk segera melakukan lapor jual atau pemblokiran mandiri di Samsat sesaat setelah kendaraan berpindah tangan demi menghindari denda yang salah sasaran.
Kedisiplinan administratif dalam melapor jual kendaraan akan melindungi Anda dari tanggungan denda dan pajak yang seharusnya sudah bukan menjadi kewajiban Anda lagi.***