POLA JABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh. Langkah ini diambil menyusul terjadinya gangguan operasional masif akibat tragedi tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak konsumen di tengah situasi darurat. Hingga Selasa (28/4/2026) siang, tercatat sudah ada 4.878 tiket yang berhasil diproses pengembaliannya. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan perjalanan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga mereka yang memilih tidak menggunakan moda transportasi pengganti yang disediakan.

Selain itu, KAI menegaskan bahwa pengembalian dana ini mencakup seluruh biaya tiket tanpa potongan biaya pesan. Penumpang yang memiliki tiket pulang-pergi (return) atau tiket lanjutan (connecting) dalam satu kode booking yang sama juga berhak mendapatkan pengembalian penuh jika salah satu jadwalnya terdampak oleh insiden tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan beban para calon penumpang dapat berkurang sembari petugas di lapangan fokus pada proses normalisasi jalur dan evakuasi yang masih berlangsung.***