POLA JABAR – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan periode libur sekolah akhir tahun 2025 bagi seluruh peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi ini diperlukan untuk membantu keluarga menyiapkan agenda liburan, kegiatan akhir semester, hingga persiapan memasuki tahun ajaran berikutnya.
Berdasarkan kalender pendidikan Bali, masa libur sekolah dimulai pada 22 Desember 2025 dan berlangsung hingga 3 Januari 2026.
Waktu libur tersebut mencakup perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memberikan waktu bagi sekolah melakukan penataan administrasi serta persiapan memasuki semester genap.
Seluruh siswa akan kembali masuk sekolah pada Senin, 5 Januari 2026, menandai dimulainya kegiatan belajar mengajar setelah jeda liburan.***