POLA JABAR – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Hal ini mengikuti target pengumuman resmi yang harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 agar penerapan bisa serentak di seluruh provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap provinsi, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan UMP 2026 tidak berlaku serentak di seluruh provinsi, melainkan menyesuaikan kondisi biaya hidup masing-masing daerah.

Pemerintah menargetkan pengumuman sebelum akhir Desember 2025 agar pelaksanaan UMP baru bisa diterapkan tepat pada awal tahun.***