POLA JABAR – Setiap pemilik kendaraan wajib memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A mereka tetap berlaku.
Masa berlaku SIM A adalah 5 tahun, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika terlambat satu hari saja, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik diwajibkan membuat SIM baru dari awal.
Pengecekan masa berlaku bisa dilakukan dengan melihat kolom “BERLAKU SAMPAI” pada SIM atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri jika data sudah terhubung.
Disarankan untuk mulai mengurus perpanjangan 7–30 hari sebelum masa berlaku habis, agar terhindar dari antrean dan kendala teknis.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum batas waktu ini sudah diatur dalam regulasi Polri.
Karena itu, perpanjangan tidak boleh dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, meski hanya beberapa jam lewat dari tanggal yang tertera.
Bila sudah lewat, proses yang dilakukan bukan lagi perpanjangan, melainkan pembuatan SIM baru yang meliputi pendaftaran ulang, ujian teori, hingga ujian praktik.
Dengan mengetahui waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM, masyarakat dapat tetap berkendara dengan legal dan menghindari potensi denda atau pelanggaran lalu lintas.***