POLA JABAR – Penetapan status bencana nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah harus mengacu pada indikator yang telah ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2).

Aturan ini memastikan bahwa status bencana diberikan hanya ketika dampaknya benar-benar meluas dan memerlukan penanganan tingkat nasional.

Indikator Penetapan Bencana Nasional

Penetapan bencana sebagai bencana nasional mempertimbangkan beberapa aspek penting berikut:

  1. Jumlah Korban
    Tingginya angka korban jiwa maupun luka dapat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tingkat kedaruratan.
  2. Kerugian Harta Benda
    Besarnya kerugian materiil akibat bencana turut menentukan apakah penanganannya membutuhkan intervensi nasional.
  3. Kerusakan Prasarana dan Sarana
    Kerusakan fasilitas publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan jaringan listrik menjadi indikator penting dalam penilaian situasi.
  4. Cakupan Wilayah Terdampak
    Semakin luas wilayah yang terkena dampak, semakin besar kemungkinan status bencana meningkat hingga ke level nasional.
  5. Dampak Sosial Ekonomi
    Termasuk terganggunya aktivitas masyarakat, perekonomian daerah lumpuh, dan kebutuhan bantuan besar yang melebihi kapasitas pemerintah daerah.

Indikator-indikator tersebut digunakan untuk memetakan kondisi di lapangan dan membedakan tingkat kedaruratan bencana, mulai dari skala kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.***