POLA JABAR – Penetapan status bencana nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah harus mengacu pada indikator yang telah ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2).
Aturan ini memastikan bahwa status bencana diberikan hanya ketika dampaknya benar-benar meluas dan memerlukan penanganan tingkat nasional.
Indikator Penetapan Bencana Nasional
Penetapan bencana sebagai bencana nasional mempertimbangkan beberapa aspek penting berikut:
- Jumlah Korban
Tingginya angka korban jiwa maupun luka dapat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tingkat kedaruratan. - Kerugian Harta Benda
Besarnya kerugian materiil akibat bencana turut menentukan apakah penanganannya membutuhkan intervensi nasional. - Kerusakan Prasarana dan Sarana
Kerusakan fasilitas publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan jaringan listrik menjadi indikator penting dalam penilaian situasi. - Cakupan Wilayah Terdampak
Semakin luas wilayah yang terkena dampak, semakin besar kemungkinan status bencana meningkat hingga ke level nasional. - Dampak Sosial Ekonomi
Termasuk terganggunya aktivitas masyarakat, perekonomian daerah lumpuh, dan kebutuhan bantuan besar yang melebihi kapasitas pemerintah daerah.
Indikator-indikator tersebut digunakan untuk memetakan kondisi di lapangan dan membedakan tingkat kedaruratan bencana, mulai dari skala kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.***