POLA JABAR – Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
Pada Pasal 14, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya keagamaan.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan THR Idulfitri 2025, yang juga dicairkan dua minggu sebelum hari raya, mengikuti pola yang sama dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025, maka jadwal pencairan THR untuk ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta penerima pensiun diperkirakan dilakukan pada 3–4 Desember 2025.
Rentang tanggal tersebut merupakan waktu tercepat yang diperbolehkan berdasarkan hitungan 15 hari kerja sebelum perayaan.
Pencairan THR biasanya dilakukan secara serentak oleh kementerian atau pemerintah daerah masing-masing, mengikuti kesiapan administrasi dan mekanisme anggaran instansi terkait.
Namun umumnya, pembayaran tetap mengacu pada ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.***