POLAJABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Dalam surat tersebut ditegaskan, setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman fisik.
SE tersebut dikeluarkan KDM sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang.
Kabarnya orang tua murid tersebut tidak setuju atas tindakan yang guru lakukan dengan menghukum anaknya dengan cara menampar.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id. KDM mengatakan bahwa jika anak salah, cukup berikan hukuman yang mendidik.
"Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar KDM.
Terkait Surat Edaran (SE) tersebut dibenarkan oleh Sekda Jabar Herman Suryatman ia mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibuat dan didistribusikan ke satuan pendidikan.
Larangan hukuman fisik berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, pendekatan disiplin kepada siswa perlu diubah dari semula berbasis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter.