POLA JABAR – Aktivitas merokok saat mengendarai sepeda motor masih sering dijumpai di jalan raya.

Selain membahayakan kesehatan diri sendiri, bara dan abu rokok yang tertiup angin seringkali mengenai pengendara lain di belakangnya, yang dapat menyebabkan iritasi mata hingga kecelakaan.

Lantas, secara hukum, apakah merokok saat berkendara motor bisa terkena tilang oleh pihak kepolisian? Jawabannya adalah bisa.

Berikut adalah penjelasan mengenai aturan hukum, sanksi, dan alasan di balik larangan tersebut:

1. Dasar Hukum Larangan

Larangan merokok saat berkendara secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pada Pasal 6 huruf c, disebutkan bahwa: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

2. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Selain Permenhub, aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.