POLA JABAR - Meskipun kabar pemutihan gratis total di TikTok adalah palsu, memang ada kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Namun, ada perbedaan besar antara "keringanan" dan "gratis 100 persen" yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak salah paham.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini hanya dikenakan pada kendaraan baru (penyerahan pertama). Artinya, untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB memang dihapuskan atau digratiskan di banyak daerah.

Namun, penting dicatat bahwa proses balik nama tidak benar-benar tanpa biaya. Pemilik tetap wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk:

  1. Penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
  2. Penerbitan BPKB.
  3. Biaya mutasi jika kendaraan berpindah daerah.

Besaran biaya tersebut sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Jadi, tetap siapkan anggaran untuk biaya administrasi resmi dan jangan percaya pada sumber tidak jelas yang menjanjikan penghapusan seluruh biaya.***