POLA JABAR – Istilah redenominasi dan sanering sering kali dianggap sama karena keduanya sama-sama berkaitan dengan perubahan nilai uang.
Padahal, kedua kebijakan tersebut memiliki makna dan tujuan yang sangat berbeda.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar uang tersebut.
Misalnya, uang Rp1.000 diubah menjadi Rp1, namun harga barang juga ikut disesuaikan. Jika sebelumnya segelas kopi seharga Rp5.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp5.
Artinya, nilai uang tetap sama, hanya angka nolnya yang dikurangi untuk menyederhanakan transaksi dan pembukuan.
Sementara itu, sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang yang menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
Sanering dilakukan ketika pemerintah menghadapi krisis ekonomi atau inflasi tinggi, sehingga perlu mengurangi jumlah uang beredar secara drastis.
Akibatnya, masyarakat bisa kehilangan sebagian nilai tabungan atau simpanan karena uang lama nilainya berkurang.
Dengan kata lain, redenominasi bersifat netral dan tidak merugikan, sedangkan sanering berdampak langsung pada penurunan nilai uang masyarakat.