POLA JABAR – Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor mengacu pada regulasi resmi pemerintah.

Kebijakan ini menjadi pedoman utama dalam mengatur arus kendaraan, terutama saat akhir pekan dan libur panjang ketika volume lalu lintas meningkat tajam.

Dasar Hukum Ganjil Genap Puncak

Pelaksanaan ganjil genap di Puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur rekayasa lalu lintas di dua ruas jalan nasional, yaitu:

  • Jalan Nasional Ciawi–Puncak (No. 074)
  • Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur (No. 075)

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, mengurangi kepadatan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.***